ZadaNews.com, Pekanbaru – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.282.667 yang beralamat di Jl. Hangtuah No.14, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menerapkan pengisian bahan bakar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dalam operasionalnya, SPBU ini melaksanakan pengisian BBM berdasarkan SOP Pertamina yang mencakup: 1. Pemeriksaan kendaraan sebelum pengisian, termasuk memastikan mesin dalam keadaan mati dan pengendara mobil tidak perlu turun dari kendaraan. 2. Penggunaan alat pengaman,…