See You Ganti kulit jadi king kareoke keluarga: Hipemrohi Pekanbaru Desak DPMPTSP Rohil Tinjau Ulang Izin 

Rohil,Zadanews.com — Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemrohi) Pekanbaru meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir meninjau ulang izin operasional King Karaoke Keluarga (KKK).

Permintaan ini disampaikan Presiden Hipemrohi Pekanbaru, Akas Virmandi, menyusul dugaan bahwa tempat hiburan tersebut beroperasi selama 24 jam dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Akas Virmandi menyampaikan permohonan itu dalam pertemuan konsultasi di ruang layanan DPMPTSP Rohil, Jalan Merdeka Bagansiapiapi, pada Senin, 17 November 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia hadir bersama Ketua Biro Kaderisasi PC PMII Pekanbaru Nasri Hamdhani, Ketua GPA Alwashliyah Rohil Muhammad Alwi, serta sejumlah perwakilan media.

Rombongan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Rohil, Alkan, didampingi Kepala Bidang Pengawasan, Almon, dan Kepala Seksi Perizinan, Ariul Arifa.

Dalam pertemuan itu, Akas kembali menyoroti keberadaan tempat hiburan yang sebelumnya dikenal dengan nama Karaoke See You. Usaha tersebut kini beroperasi dengan nama baru King Karaoke Keluarga dan tetap berada di lokasi yang sama, di Jalan Utama, Gang Utama, Kecamatan Bangko.

“Kami meminta DPMPTSP untuk meninjau ulang izin karaoke yang berubah nama menjadi King Karaoke Keluarga di Jalan Utama Gang Utama, yang diduga beroperasi selama 24 jam,” ujar Akas.

Akas juga mengingatkan bahwa lokasi tersebut pernah menjadi perhatian publik setelah terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan seorang anggota kepolisian dan seorang warga sipil.

Peristiwa itu meninggalkan trauma bagi masyarakat sekitar dan memunculkan kekhawatiran terhadap potensi gangguan ketertiban umum jika aktivitas karaoke kembali beroperasi tanpa pengawasan ketat.

Menurut Akas, perubahan nama dari See You menjadi King Karaoke Keluarga tidak boleh menjadi celah untuk kembali beroperasi tanpa evaluasi menyeluruh dari instansi terkait.

Plt Kepala DPMPSP Kabupaten Rokan Hilir, Alkan menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional tempat hiburan tersebut.

Menurut Alkan, untuk proses izin usaha tempat hiburan karoeke itu, pelaku usaha mendaptarkan melalui sistem nasional Online Single Submission (OSS) berada di bawah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun demikian, kata Alkan, soal beroperasi tempat hiburan King Karaoke Keluarga. Untuk memastikan peraturan daerah yang berlaku, pihaknya DPMPTSP akan melakukan peninjauan ulang serta pengecekan izin usaha karaoke tersebut.

Related posts