PEKANBARU,Zadanews.com–Pemuda Tri Karya (PETIR) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera menetapkan Rahman, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
Rahman disebut sebagai saksi kunci dalam dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp551,4 miliar.
“Kami sebagai pelapor yang telah diperiksa Jampidsus Kejagung dan Kejati Riau meminta agar Rahman segera ditetapkan tersangka dan ditangkap,” kata Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, di Pekanbaru, pada Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Jackson, PETIR telah menyerahkan bukti-bukti otentik kepada penyidik, termasuk menghadirkan saksi-saksi.
“Proses yang kami tempuh cukup panjang hingga kasus ini masuk tahap penyidikan. Ini kami dedikasikan untuk masyarakat Rokan Hilir,” ujarnya.
Seperti diketahui, Rahman telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau.
Pemanggilan terakhir dijadwalkan pada Senin, 14 Juli 2025, namun ia kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, juga dua kali mangkir dipanggil Kejati Riau untuk dimintai keterangannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan ketidakhadiran kedua pihak tersebut.
“Tidak hadir. Direktur Utama PT SPRH inisial R sudah yang ketiga kalinya, penasihat hukum inisial Z untuk kedua kalinya,” kata Zikrullah, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Meski demikian, Kejati Riau masih menunggu petunjuk pimpinan terkait langkah selanjutnya.
Belum dipastikan apakah opsi jemput paksa akan ditempuh atau kembali mengirimkan surat panggilan.
Praktisi hukum Alhendri Tandjung menilai seharusnya penyidik tidak ragu untuk menjemput paksa jika saksi telah tiga kali mangkir tanpa alasan sah.
“Kewenangannya ada. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak wibawa kejaksaan dan membuka peluang pengaburan perkara,” katanya.
Kasus dugaan korupsi dana PI di PT SPRH ini resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dana tersebut diduga dikelola tidak sesuai aturan dan penggunaannya tidak jelas.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bendahara PT SPRH, serta menggeledah kantor perusahaan dan rumah pribadi mantan direksi di Bagansiapiapi.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan.Namun, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Publik menunggu keberanian Kejati Riau untuk menuntaskan perkara yang nilainya ratusan miliar rupiah ini di tengah tekanan politik lokal dan kepentingan pejabat daerah.
(Nara sumber Petir).
