PH Ahmad dan Rosna Desak Polisi Bertindak Cepat: Dugaan Penipuan Dana Pinjaman KOPNUS POS

Bagansiapiapi,Zadanews.com–Penasehat Hukum Ahmad Zaini dan Rosna Desak mendesak Penyidik Polsek Bangko untuk segera mengungkap kasus dugaan penipuan dana pinjaman di Koperasi Nusantara Pos (KOPNUSPOS) Bagansiapiapi yang melibatkan antara korban Ahmad Zaini dengan dugaan Pelaku ME.

Untuk mengawal jalannya nya kasus tersebut, penasehat hukum korban yakni Rahmad Hidayat, SH bersama rekan nya kembali mendatangi Mapolsek Bangko pada Sabtu (14/2/2026) untuk mengetahui proses dari penyelidikan kasus tersebut.

“Harapan kami terhadap laporan yang sudah kami laporkan ke Polsek Bangko, agar kawan kawan penyidik segera mengungkap kasus ini secepatnya, kita kawatir kedepan nya akan timbul korban yang lain,” kata Rahmad Hidayat, SH didampingi rekan nya.

Ia mengakui bahwa saat ini penyidik Polsek Bangko sudah bekerja dan lagi mendalami kasus tersebut kendati demikian korban melalui penasehat hukum nya tetap berharap agar kasus tersebut cepat terungkap.

“Kami ingin perkara ini selesai secara transparan, memang pihak Polsek Bangko sudah bekerja dan mendalami kasus ini hingga ke pihak koperasi. menurut kami unsur unsurnya sudah jelas seperti adanya penipuan serta korban yang dirugikan dan kami berharap untuk ditangani lebih cepat,” pintanya.

Kasus dugaan penipuan pinjaman ini bermula ketika korban hendak melakukan pinjaman uang ke Koperasi Nusantara Pos Bagansiapiapi. Saat itu korban dibantu oleh terduga pelaku ME yang kebetulan petugas dari Koperasi tersebut.

“Kita tau bahwa pak Ahmad ini tidak paham menggunakan hp, Karena harus ada pakai aplikasi yang diharuskan oleh pihak KOPNUS maka terduga pelaku ini memanfaatkan kesempatan itu dengan mendaftarkan aplikasi tersebut menggunakan nomor handphone nya, maka secara otomatis setiap transaksi dari pinjaman itu hanya diketahui oleh terduga pelaku,” terang PH korban.

Rahmad Hidayat mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan peminjaman dana melalui KopNus Pos Bagansiapiapi sebesar 115 juta dan dicairkan 66 juta namun yang diserahkan ke korban sebesar 20 juta rupiah.

“Jadi waktu itu dicairkan 24 juta melalui tarik loket dan diserahkan ke korban 20 juta dan sisa nya dengan alasan diajukan deposito agar uang tetap aman dan berbunga, namun lima hari setelah itu uang sisa tersebut ditarik oleh pelaku dan dimanfaatkan,” ungkap Rahmad.

Akibat dari kasus tersebut korban mengalami kerugian karena tidak lagi menerima uang pensiun setiap bulan nya karena secara otomatis sudah dipotong.

“Darimana ini terbongkar, setelah korban mendatangi Kantor Pos Dumai dan mengecek rekening koran, disitu terlihat semua mutasi uang masuk ditranfer ke rekening ME, begitu lah seterusnya bahkan ada juga melakukan peminjaman sebanyak 2 kali yakni 12 juta dan 9 juta,” tuturnya.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh Penasehat Hukum Rosna yang juga menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan dana pinjaman di KopNus Pos Bagansiapiapi. Kasus itu melibatkan antara korban Rosna dengan terduga pelaku yang sama yakni ME.

PH korban yakni Erwanto Aman dan rekannya juga mendatangi Mapolsek Bangko untuk mempertanyakan tidak lanjut penyelidikan atas laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan pada bulan Desember 2025 lalu.

“Hari ini kami juga kembali menyambangi Polsek Bangko untuk menanyakan ke penyidik atas laporan yang disampaikan oleh klien kami bu Rosna yang dilaporkan pada bulan Desember 2025 lalu. Kami menanyakan perkembangan atas kasus tersebut,” kata Penasehat Hukum Rosna, Erwanto Aman, SH didampingi rekan nya, Sabtu (14/2/2026).

Erwanto Aman juga menyatakan bahwa saat ini penyidik Polsek Bangko sudah bekerja sesuai aturan untuk mengungkap kasus tersebut. Ia berharap status kasus dari penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Sejuah ini mereka (penyidik) sudah bekerja sesuai aturan berlaku, pemeriksaan saksi saksi sudah dilakukan termasuk mantan kepala pos sama pegawai KopNus dumai. Tentu kita berharap kasus ini yang sebelumnya ditingkat penyelidikan agar bisa di naikkan ke penyidikan,” ucapnya.

Kasus yang dialami oleh korban Rosna kata Erwanto Aman, tidak jauh berbeda dengan kasus yang dialami oleh korban Ahmad Zaini. Yang mana Rosna di imingi untuk melakukan peminjaman uang di KopNus Pos Bagansiapiapi sebesar 145 juta rupiah namun uang itu tak pernah diterima melalui rekeningnya.

“Atas kejadian itu, sangat berdampak terhadap kehidupan bu Rosna, yang mana saat ini menjadi beban pikirannya bahkan kondisinya jatuh sakit, sebab dana pensiun itu menjadi bekal hari tua dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.

Menindaklanjuti kejadian ini, Penasehat Hukum Ahmad Zaini dan Rosna sepakat untuk membuka posko pengaduan yang dipusatkan di cafe abu bakar di jalan Simpang Tiga Bagansiapiapi.

Kami menduga masih ada terdapat korban lain dalam kasus dugaan penipuan dana pinjaman ini.

Jika ada merasa yang tertipu dapat menghubungi nomor kontak 0812 7697 5087 atas nama Erwanto Aman serta nomor 0822 1002 9171 Atan nama Wadi.

Kami siap memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang menjadi korban dalam kasus dugaan peminjaman tersebut. (Tim).

Related posts