Jakarta, Zadanews.Com — Delapan tahun sejak diputus, perkara Nomor 280 K/Pid/2018 di Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun hingga 2026, pelaksanaan eksekusi putusan tersebut disebut belum berjalan sebagaimana mestinya,Situasi ini memicu sikap kritis dari Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMR Jakarta),Pada selasa 3 Maret 2026.
Ketua Umum AMR Jakarta, Rahmat Pratama, menyatakan bahwa keterlambatan yang berlangsung hampir satu dekade ini bukan persoalan sederhana, melainkan menyentuh jantung prinsip negara hukum.
> “Dalam sistem negara hukum, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen administratif. Ia wajib dilaksanakan. Jika tidak, maka yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan wibawa negara,” tegas Rahmat.
Berdasarkan dokumen yang dikaji AMR Jakarta, perkara tersebut telah inkracht sejak 2018. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 270, jaksa merupakan eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan berada pada institusi kejaksaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menegaskan kewenangan dan kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan serta menjaga kepastian hukum.
Namun, menurut Rahmat, selama delapan tahun terakhir tidak terdapat penjelasan resmi yang komprehensif kepada publik terkait hambatan, progres, maupun status pelaksanaan eksekusi perkara tersebut.
> “Jika memang ada kendala administratif atau teknis, sampaikan secara terbuka. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Tanpa itu, publik berhak mempertanyakan ada tidaknya maladministrasi atau pembiaran,” ujarnya.
Isu ini menjadi semakin kompleks karena berkaitan dengan dinamika pengangkatan Direksi BUMD Kabupaten Rokan Hilir. AMR Jakarta menilai bahwa proses pengangkatan direksi harus tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya seleksi yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.
AMR Jakarta mengungkap adanya informasi mengenai dugaan relasi keluarga dalam struktur manajemen perusahaan daerah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika benar, kondisi tersebut dapat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD.
> “BUMD adalah instrumen ekonomi daerah yang dibiayai oleh uang rakyat. Jika pengangkatan direksi tidak transparan atau sarat konflik kepentingan, maka yang dirugikan adalah publik,” kata Rahmat.
Rahmat Pratama menegaskan bahwa persoalan ini memiliki dimensi hukum dan administratif yang serius, antara lain:
1. Potensi pelanggaran asas kepastian hukum akibat tertundanya eksekusi putusan inkracht.
2. Dugaan maladministrasi apabila tidak ada kejelasan prosedural selama bertahun-tahun.
3. Risiko cacat administratif dalam pengangkatan Direksi BUMD jika tidak sesuai dengan PP 54/2017.
4. Delegitimasi struktur kepemimpinan BUMD apabila prosesnya tidak transparan dan akuntabel.
Menurutnya, keterlambatan eksekusi putusan Mahkamah Agung dapat berimplikasi luas terhadap legitimasi kebijakan daerah serta stabilitas operasional perusahaan milik daerah.
Melalui surat resmi yang telah dilayangkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), AMR Jakarta mendesak:
1. Evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan eksekusi perkara 280 K/Pid/2018.
2. Penjelasan terbuka kepada publik mengenai hambatan atau kendala yang menyebabkan keterlambatan.
3. Evaluasi terhadap proses pengangkatan Direksi BUMD Rokan Hilir.
4. Penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum atau etik.
Rahmat menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk serangan terhadap institusi, melainkan bagian dari kontrol sosial mahasiswa.
> “Kami tidak menuduh tanpa dasar. Kami meminta klarifikasi dan akuntabilitas. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun. Putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya.
AMR Jakarta menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Ketidakjelasan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
> “Jika putusan Mahkamah Agung saja tidak segera dilaksanakan, maka masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas sistem penegakan hukum,” tutup Rahmat Pratama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kejaksaan mengenai status terbaru pelaksanaan putusan tersebut.
AMR Jakarta menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara konstitusional dan terbuka, sebagai bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga integritas hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih, pungkasnya.
