Tegakan ketertiban umum Kasat Pol PP Rohil Minta PLN Tertibkan Meteran Listrik Yang menyalahi Aturan

Bagansiapiapiapi,zadanews.com– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Rokan Hilir, Acil Rustianto, mengimbau pihak PT PLN (Persero) untuk segera melakukan penertiban terhadap instalasi meteran-meteran listrik yang tidak sesuai aturan atau berada di lokasi yang mengganggu ketertiban umum.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kegiatan penertiban daerah di wilayah Rokan Hilir berjalan lancar dan aman.

Permintaan ini merujuk pada temuan di lapangan di mana terdapat beberapa instalasi meteran yang terpasang pada bangunan liar, lokasi yang melanggar sempadan jalan, atau titik-titik yang menghambat fungsi fasilitas publik.

Mencabut atau mengamankan meteran listrik pada bangunan yang menyalahi Perda, agar proses pembongkaran atau penataan oleh petugas Satpol PP dapat dilakukan tanpa risiko sengatan listrik atau kebakaran.

Memastikan setiap penyambungan arus listrik melalui meteran resmi berada di lokasi yang sah secara hukum dan tidak mendukung keberadaan bangunan ilegal.

Mengajak tim teknis PLN untuk berkolaborasi aktif dengan personel Satpol PP saat dilakukan operasi penertiban di lapangan demi keselamatan bersama.

“Kami meminta kerja sama dari pihak PLN untuk menertibkan meteran-meteran yang sekiranya menyalahi aturan atau berada di titik penertiban kami. Hal ini sangat penting agar setiap kegiatan penertiban di lapangan berjalan lancar, aman, dan tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Acil Rustianto, (30/03).

Satpol PP Rohil menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi ini sangat diperlukan untuk menciptakan tata ruang kota yang bersih dan disiplin. Diharapkan dengan dukungan dari PLN, potensi kendala teknis saat operasi penertiban dapat diminimalisir,Pungkasnya.

Related posts