Zadanews.com, Rohil – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Maston membacakan pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (13/2/2025).
Pembentukan Pansus, dikatakan Maston, berdasarkan Keputusan DPRD Rohil Nomor 5 Tahun 2025 untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah yang masuk dalam Propemperda tahun anggaran 2025.
Adapun tugas Pansus DPRD Rohil yang akan dibentuk yaitu menangani permasalahan dan persoalan yang memerlukan penelitian dan penyelesaian secara khusus. Membahas dan menyusun Ranperda, Rancangan Peraturan DPRD dan Rancangan Keputusan DPRD.
Kemudian melaporkan hasil Rapat Pansus kepada Pimpinan DPRD dalam forum Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna, dan masa kerja Pansus ini selama tiga bulan. Pansus dalam melaksanakan tugasnya dibantu Staf Sekretariat DPRD dan Tim Ahli dari kelompok pakar.
Tahapan selanjutnya, Empat Ranperda ini akan dibahas secara intensif, baik secara internal DPRD melalui Pansus maupun bersama dengan Pemda atau perangkat daerah terkait di Rohil.