Diduga Korupsi BERJEMAAH Mantan Dirud PT.SPRH dan Mantan Menager SPBU Milik PT. SPRH Rohil

Rohil,Zadanews.com– Rabu 13 Agustus 2025. Kegiatan Perbaikan Fisik atau Pembangunan Renovasi di SPBU milik BUMD PT. SPRH (Perseroda) Menggunakan Anggaran melalui RKA BUMD PT. SPRH (Perseroda) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.275.000.000,- ( satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) kegiatan yang menggunakan anggaran BUMD PT.
SPRH Menjadi sorotan publik terkait kegiatan tersebut tidak transparan dan tidak menggunakan papan nama kegiatan yang saat di kerjakan waktu itu terkesan tertutup dan terkesan di sembunyikan.

Hasil dari konfirmasi dari berbagai pihak SPBU dan termasuk juga dengan pihak beberapa Direksi PT. SPRH (Perseroda) juga tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut, mereka tidak pernah mendapatkan laporan baik lisan maupun laporan tertulis, seharusnya laporan tersebut di laporkan secara berkala dan berjenjang kepada Direksi, memang di dalam RKA Tahun Anggaran 2024 ada tertera kegiatan Perbaikan Fisik dan Kegiatan Perbaikan dan Pemeliharaan SPBU, ungkap salah satu Direksi saat di konfirmasi,

Begitu juga saat kita konfirmasi waktu itu kepada Manager SPBU tidak ada di tempat, yg ada pengawas SPBU juga kita wawancarai terkait kegiatan tersebut mengatakan kami tidak tahu mengenai pekerjaan yg dilaksanakan bahkan kami tidak tahu dan tidak ada diibatkan sama sekali ungkap nya ,

Di duga semua kegiatan yang di laksanakan tersebut Mark- Up , Anggaran yang keluarkan sungguh fantastis sangat besar senilai Rp 1.275. 000.000- ( satu miliyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). juga termasuk perbaikan dan pemeliharaan sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Dugaan kuat mereka melakukan kegiatan fisik tersebut indikasi “berjamaah” bersama Mantan Direktur Utama PT.SPRH (Perseroda) Rahman dan Manager SPBU Syaiful Anwar , bahkan seluruh Karyawan Mengetahui kegiatan tersebut di depan mata , tapi semuanya bungkam dan masing – masing “lempar bola”.

Masalah ini kami akan bawa ke ranah hukum dan dilaporkan ke pihak APH Kejaksaan Negeri Rohil dan juga ke Kejaksaan Tinggi Riau, segera di periksa terkait kasus menyalagunaan wewenang jabatan dengan unsur kesengajaan menggunakan anggaran BUMD PT. SPRH (Perseroda) untuk Pembangunan Fisik di SPBU dengan nilai sangat besar Rp 1.275. 000.000- ( satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Ada beberapa Item pekerjaan yg tidak transparan tentang pekerjaan fisik tersebut :
1. Semenisasi Halaman depan SPBU
2. Pemasangan Kanopi Parkir ATM
3. Renovasi Toilet ( WC)
4, Semenisasi jalan samping SPBU

Pihak yang bertanggung jawab selaku Mantan Manager SPBU, sampai saat ini tidak bisa di jumpai, juga Mantan Direktur Utama PT. SPRH (Perseroda) waktu itu juga tidak pernah ada di kantor bahkan tidak tau kemana keberadaan nya dan sulit untuk di konfirmasi, di duga telah terjadi Korupsi “berjamaah” antara Mantan Direktur Utama PT. SPRH sdr. Rahman dan Mantan Manager SPBU sdr. Syaiful Anwar.

Sampai saat ini mantan Direktur Utama Rahman dan mantan menager SPBU Syaiful Anwar tidak pernah ada di tempat, sampai berita ini di terbitkan .

Sampai saat ini kami masih menunggu Perkembangan Penyelidikan Kasus yg di tangani oleh pihak Kejari Rohil .

Kami berharap kepada APH bisa mengungkapkan praktik Pekerjaan Fisik ini semua, sesuai dengan penerapan pasal yang telah diatur ;

Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Beberapa pasal penting terkait korupsi dalam UU ini antara lain:

Pasal 2:Mengatur tentang perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3:Mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau sarana yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang juga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 5:Mengatur tentang pemberian atau janji memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Pasal 11:Mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 12:Mengatur tentang berbagai bentuk tindak pidana korupsi seperti penerimaan gratifikasi, pemerasan, dan lain-lain.

Pasal 18:Mengatur tentang penerapan pidana tambahan berupa uang pengganti dan perampasan harta kekayaan.
Selain pasal-pasal di atas, UU Tipikor juga mengatur tentang gratifikasi (pasal 12B dan 12C), serta ketentuan mengenai saksi dan ahli dalam tindak pidana korupsi (pasal 21-36).

Beberapa bentuk kerja sama dalam kejahatan korupsi:

Justice Collaborator:Merupakan pelaku tindak pidana korupsi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi yang melibatkan dirinya dan pihak lain.
Persekongkolan:Terjadi ketika beberapa pihak bersepakat untuk melakukan tindak pidana korupsi, misalnya dalam pengadaan barang dan jasa, di mana mereka bekerja sama untuk memenangkan tender dengan cara yang tidak fair.

Suap-menyuap:Melibatkan pemberian atau penerimaan sejumlah uang atau barang berharga untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat publik.
Pemerasan:Terjadi ketika seseorang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu yang bukan haknya.
Gratifikasi:Pemberian hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Penggelapan dalam Jabatan:Pelaku menggunakan jabatan atau wewenangnya untuk menggelapkan atau menyalahgunakan keuangan negara atau aset lainnya.

Korupsi Multilateral:Praktik korupsi yang melibatkan lebih dari dua negara, seringkali melibatkan perusahaan multinasional dan skema yang kompleks.
Dampak Kerja Sama dalam Kejahatan Korupsi:

Kerugian Negara:Praktik korupsi yang terorganisir dan terstruktur dapat menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, menghambat pembangunan, dan mengurangi kesejahteraan masyarakat.

Ketidakadilan dan Kesenjangan Sosial:Korupsi dapat memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi, serta menciptakan rasa tidak adil di masyarakat.
Melemahkan Kepercayaan Publik:Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Hambatan Pembangunan:Korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi dan sosial, karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru diselewengkan (Tim),.

(Rilis mediaKPK.co.id ).

Related posts