Zadanews.com, Rohil – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) Rohil, berlangsung Selasa (21/1/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi.
Digelarnya RDP ini atas permintaan tenaga PPPK Rohil yang disampaikan melalui pengurus P-PPPK kepada DPRD untuk membahas masalah Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP), masalah jabatan dan relokasi tenaga ASN PPPK di lingkungan Pemkab Rohil.
Ketua Komisi D, Purnomo memimpin RDP ini sekaligus menjadi moderator didampingi Ketua Komisi A, Raly beserta anggota dan Ketua Komisi B, Zahrul Saufi beserta anggota serta dihadiri Kepala BKPSDM, Acil Rustianto beserta staf, Kepala Disdikbud Asril Arief beserta staf, Kadis Kesehatan Afrida beserta staf, Kepala BPKAD Darwan serta pengurus P-PPPK RI Rohil yang Diketuai Alfaizan.
RDP ini sebut Purnomo, untuk mendengarkan penyampaian dan tanggapan dari masing-masing OPD, serta komitmen komisi di DPRD sesuai dengan tupoksinya berkaitan dengan keluhan dari tenaga PPPK Rohil tentang TPP dan relokasi penugasan.
“Kita sepakat rapat hari ini untuk menentukan hari ke depan kita, karena untuk masalah TPP ini baru pertama kali ada RDP melalui lintas komisi. Kita berharap kepada rekan komisi dan OPD dapat memberikan masukan dan saran terkait masalah ini sesuai dengan tupoksi komisi masing-masing,” tutur Purnomo.
“Dan hasil RDP ini bukanlah pengambilan keputusan, tapi untuk mendengarkan dan memberikan saran yang nantinya akan dijadikan bahan diskusi kita pada saat membahas anggaran APBD bersama OPD yang ada,” pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi A, Raly Anugrah Harahap mengatakan, langkah yang sudah dilakukan komisi A mengenai masalah TPP dan jabatan PPPK yaitu telah melakukan komunikasi dengan BKPSDM, apakah PPPK bisa menduduki jabatan tertentu.
Kemudian Komisi A sudah memasukan masalah TPP, formasi dan relokasi PPPK ini dalam rencana kerja, selanjutnya Komisi A akan melakukan kunjungan ke Menpan RB terkait apa yang menjadi permasalahan ini.
Selain itu, Komisi A juga mempertanyakan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Kabag Ortal) terkait TPP yang berbeda-beda. Raly meminta Kabag Ortal untuk memaparkan apa yang menjadi klasifikasi atau penilaian dimasing-masing OPD dalam menentukan besaran TPP. Diharapkannya terkait TPP ini dapat menjadi atensi OPD terkait agar dapat diperjuangkan pada APBD 2025.