Rohil,Zadanews.com — Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K.,Μ.Η. memimpin langsung kegiatan pemasangan plang dan Police Line peringatan di dua lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam Selasa (29/07/2025).
Pemasangan plang dan Police Line ini dihadiri oleh Ahli Karhutla Nasional dari IPB, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, yang secara simbolis ikut memasang plang bersama Kapolres Rohil,Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Satreskrim, IPDA Ivan Bayuaji Maulana, serta personil Unit II Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Kubu,Kepenghuluan Teluk Nilap,dan Pengulu Sungai Sei Gajah Jaya.
Dalam sambutannya, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menekankan pentingnya upaya preventif untuk mencegah Karhutla berulang yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Kita harus bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Plang yang dipasang berisi peringatan bahwa area tersebut sedang dalam proses penegakan hukum dugaan tindak pidana pembakaran lahan dan/atau kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan apapun di area bekas terbakar.
Kapolres Rohil juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Stop bakar lahan! Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukannya,” tegasnya.
Dengan adanya pemasangan plang ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aware dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menyebabkan Karhutla. Polres Rokan Hilir akan terus melakukan upaya preventif dan penindakan terhadap pelaku Karhutla untuk menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.