Karaoke KTV di Bagansiapiapi, Pengunjung Merasa Dirugikan 

ROHIL,Zadanews.com — Sejumlah pengunjung tempat karaoke ternama KTV di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir kecewa, karena tanpa kejelasan dikenakan pembayaran pajak sebesar 5 persen.

‎Salah satu pengunjung karaoke (IB), juga mengaku buruknya atas layanan Manajer karaoke KTV (HN), setelah perseteruan Manajer dengan pengunjung di tempat karaoke tersebut.

‎Perseteruan antara Manajer karaoke dengan pengunjung tersebut terjadi pada malam Minggu, (7/9/2025). Kejadian itu menimbulkan kekecewaan pengunjung karaoke.

‎IB menjelaskan, perseteruan itu dipicu ketika pembayaran seperti minuman air Aqua, tissu dan lainnya dikenakan pajak 5 persen tersebut namun tidak secara rinci kejelasannya.

‎Bahkan, IB menanyakan bekali kali terkait pajak yang dikenakan sebesar 5 persen itu kepada Kasir karaoke, pembayaran pajak tersebut terungkap setelah diminta slip pembayaran lunas.

‎Diketahui, harga dan jumlah pada slip pembayaran lunas tertulis dua jam Rom, dua botol Aqua Rp 50 ribu, satu tissu Rp 20 ribu, satu es batu Rp 10 ribu lainnya pajak 5 persen Rp 34 ribu.

‎”Kami (pengunjung) datang untuk berhibur diri dengan bernyanyi di tempat Karaoke itu, Namun pelayanan pihak pengelola karoke buruk. Masa kami pengunjung dikenakan pembayaran pajak 5 persen, bayangkan,” ungkapnya.

‎Hingga berita ini terbitkan, pihak pengelola tempat hiburan Karoke KTV Baganapiapi itu belum memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Related posts