Rohil,Zadanews.com — Beredar informasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melayangkan surat panggilan terhadap terpidana Yusri Kandar.
Yusri yang merupakan terpidana kasus penganiayaan diketahui divonis penjara satu tahun dan sebelumnya sempat berstatus sebagai tahanan kota.
Kajari Rohil Khaidir SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH MH membenarkan soal adanya pemanggilan tersebut.
“Ya hari ini dipanggil,,” kata Yopentinu, Selasa (27/1/2026). Menurutnya bila yang bersangkutan tak datang maka akan dilakukan proses selanjutnya sesuai dengan aturan yang ada.
“Bila tak datang itu hak dia, kita harus hormati proses hukum, tak bisa langsung ada prosesnya,” kata Yopentinu. Dia juga menegaskan bahwa pemanggilan itu dilakukan secara layak dan patut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nama Yusri Kandar mencuat kepermukaan selang sehari sebelumnya, lewat mekanisme keputusan sirkuler (circular resolution), sebuah mekanisme pengambilan keputusan penting oleh pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang sah secara hukum, ditetapkan sebagai direksi di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) – Perseroda.
Usai penetapan yang digelar Senin (26/1/2026) itu, Yusri Kandar bersama direktur serta komisaris sempat mendatangi kantor SPRH (Perseroda) di jalan Perniagaan, Bagansiapiapi.
Sebelumnya pada satu kesempatan Yusri Kandar menyebutkan soal dugaan penganiayaan tersebut sebagai perselisihan antar pemuda saja.
“Cuma masa itu ada sedikit perselisihan, antar kami pemuda dalam memperjuangkan tenaga kerja lokal dan proses sudah damai, persoalan pemuda dengan desa hal yang bisa dalam memperjuangkan tenaga kerja,” katanya.
Sementara pantauan di lapangan, belum terlihat tanda-tanda kedatangan Yusri Kandar di kantor Kejari Rohil yang berada di wilayah Batu Enam, Bagansiapiapi. Hingga pukul 09.30 WIB ini belum ada kedatangannya terlihat di kantor korps Adhyaksa tersebut.
