ZadaNews.com, Bagansiapiapi – Pekerjaan proyek pembangunan pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya (Gedung Hemodialisa) menggunakan sumber dana DAK tahun 2025 para pekerja abaikan safety first di saat pekerjaan masih berlangsung, Rabu (20/8/2025).
Pantauan wartawan di lokasi pekerjaan menyebutkan Pemerintahan Daerah Rokan Hilir Rumah Sakit Umum Daerah dr.RM Pratomo pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya (Gedung Hemodialisa) lokasi Kecamatan Bangko dengan pelaksana CV Bina Kawan dengan nilai kontrak 2,1 Miliar jangka waktu 120 hari, konsultan pengawas CV Aneka Karya Consultant.
Keselamatan pekerja bidang konstruksi wajib diperhatikan. Misalnya, mematuhi aturan pemakaian alat pelindung diri (APD) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pemakaian APD itu diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/VII/2010 tentang APD. Semua pekerja wajib mengenakan APD. Hal ini juga menjadi tanggung jawab perusahaan.
Akan tetapi, CV Bina Kawan selaku pemenang tender pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya ( Gedung Hemodialisa) RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi justru membiarkan pekerjanya tidak menggunakan APD. Hal itu tentu saja membahayakan bagi pekerja.
Pembangunan perumahan tidak hanya bergantung dari manajemen waktu, biaya, mutu yang baik, tetapi pelaksanaannya juga perlu memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan proyek.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat mungkin sekali diabaikan, tak terkecuali pada proyek pembangunan proyek fisik pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya ( Gedung Hemodialisa).
