Rohil,zadanews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna masa sidang pertama tahun 2026 dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Senin (30/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Rohil ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohil Maston, didampingi,Imam Suroso, dan Basiran Nur Effendi serta dihadiri oleh 28 anggota DPRD dari seluruh unsur fraksi, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.
Turut hadir mewakili Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, didampingi Sekda Fauzi Efrizal, jajaran kepala OPD, serta para kepala bagian di lingkungan Pemkab Rohil.
Dalam penyampaian,Wakil Ketua DPRD Rohil Maston,mengatakan bahwa agenda utama rapat ini adalah penyampaian resmi dua Ranperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
1. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari usulan Pemerintah Daerah terkait perubahan regulasi pajak serta tata kelola riset. Sesuai tata tertib, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi sebelum masuk ke tingkat pembahasan komisi atau Pansus,” ujar Maston.
Selanjutnya, mengingat momen ini masih dalam suasana bulan Syawal 1447 Hijriah, pimpinan DPRD dan jajaran Pemerintah Daerah juga menyempatkan diri menyampaikan ucapan selamat Idulfitri serta permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh hadirin.
Melalui kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemkab Rohil di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Jhony Charles, diharapkan kedua regulasi ini mampu membawa perubahan signifikan bagi tata kelola keuangan dan kemajuan inovasi di Rokan Hilir. Pungkasnya (Adv/DPRD Rohil).
