Rokan Hilir — Wakil Ketua II DPRD Rohil Imam SurosoPimpin rapat usulan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengajukan 4 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD, di aula sidang utama Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi,Rohil, Provinsi Riau. Senin (10/02/2025).
Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian 4 Ranperda usulan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Rohil Hilir tersebut.
Di pimpin Wakil Ketua II DPRD Rohil Imam Suroso di dampingi Wakil Ketua I Maston dan Wakil Ketua III Basiran Nur Effendi,dan
24 anggota DPRD Rohil. serta di hadiri Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman, bersama Kepala OPD.
Wakil Ketua II DPRD Rokan Hilir, Imam Suroso menyampaikan, bahwa berdasarkan surat yang disampaikan dan ditandatangani Bupati Rokan Hilir Nomor 100.3/HK/2024/243 tanggal 28 Agustus 2024 penyampaian usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, antara lain Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024-2045.
Adapun ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar yang wajib dilaksanakan dalam pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945.
Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan,menjadi salah satu merupakan kebutuhan dasar utama manusia dan pemenuhannya merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan.
Peraturan daerah (Perda) ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang mungkin muncul dimasa depan terkait pemenuhan kebutuhan pangan, menjamin pengadaan pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan.
Pemerintah Daerah secara efisien efektif dan tepat sasaran mengantisipasi menanggulangi terjadi keadaan rawan pangan khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, pungkasnya.