ZadaNews.com, BAGANSIAPIAPI – Sebanyak 26 karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPRH (Perseroda) menyatakan secara resmi akan melakukan aksi mogok kerja terhitung mulai Rabu, 22 April 2026, hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Direksi perusahaan di Bagansiapiapi.
Dalam surat tersebut, para karyawan menegaskan bahwa aksi mogok kerja dilakukan sebagai bentuk sikap atas sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan dari pihak manajemen.
Adapun beberapa alasan utama yang melatarbelakangi aksi mogok kerja tersebut antara lain:
1. Tidak adanya kejelasan status karyawan selama periode tahun 2021 hingga 2025
2. Tidak dibayarkannya gaji karyawan dalam kurun waktu Juni 2025 hingga April 2026
3. Tidak didaftarkannya karyawan dalam program BPJS Kesehatan pada periode Juni 2025 hingga April 2026
Para karyawan menyatakan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidakpastian terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja. Oleh karena itu, aksi mogok kerja dipilih sebagai langkah terakhir untuk mendorong adanya perhatian serius dari pihak perusahaan.
Dalam pernyataannya, para karyawan juga menyampaikan harapan agar manajemen perusahaan segera memberikan tanggapan dan solusi atas permasalahan yang terjadi, demi terciptanya hubungan kerja yang adil dan profesional.
Direktur Utama PT SPRH Perseroda, Yusuf Muji Sutrisno mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menjalankan fungsi manajerial secara maksimal tanpa dasar laporan keuangan yang sah dan lengkap dari kepemimpinan sebelumnya. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan fondasi utama dalam menyusun arah kebijakan perusahaan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak karyawan.
“Pembayaran gaji tidak bisa dilepaskan dari kondisi riil keuangan perusahaan. Sampai hari ini, laporan keuangan dari direksi lama belum kami terima secara utuh, sehingga proses verifikasi dan penyesuaian anggaran belum bisa dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya Yusuf
Direktur Keuangan Perwedissuito menambahkan bahwa tanpa laporan keuangan yang valid, pihaknya menghadapi keterbatasan dalam melakukan perhitungan kas, kewajiban, serta proyeksi pendapatan. Hal ini berdampak langsung pada tertundanya sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran gaji karyawan.
Sementara itu, sambung Direksi keuangan menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam masa transisi kepemimpinan. Mereka mendesak agar direksi sebelumnya segera menyerahkan seluruh dokumen keuangan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa manajemen saat ini tengah menyusun langkah strategis berbasis dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Rencana Bisnis (Renbis). Kedua instrumen tersebut akan menjadi acuan utama dalam menata kembali stabilitas keuangan perusahaan sekaligus memastikan keberlanjutan operasional.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keberlangsungan perusahaan dan hak karyawan. Kami mendorong agar proses serah terima dokumen dilakukan secara transparan dan tanpa penundaan,” tegas, perwedissuito selaku direksi keuangan
