Bagansiapiapi,zadanews– Gelombang suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir memanas pada hari Selasa siang 14 April 2026.
Agenda pembahasan tunda bayar proyek Tahun Anggaran 2025 berubah menjadi ajang pelampiasan kekecewaan para rekanan, khususnya kontraktor dan konsultan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah daerah.
Rapat yang dipimpin jajaran Komisi B DPRD Rohil-di antaranya Maston (PDI-P), Jaswadi alias ijas khoiri (golkar),Zahrul Zuhaipi (PKS), dan Sudirman (NasDem), turut juga dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir. H. Sarman Syahroni, ST., M.IP, Serta para para rekanan, kontraktor dan konsultan.
Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan kontraktor UMKM menyuarakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai pemerintah daerah lebih memprioritaskan pembayaran kepada kontraktor bermodal besar, sementara pelaku usaha kecil dibiarkan menunggu tanpa kepastian hingga berada di ambang kebangkrutan.

Salah satu perwakilan kontraktor Rendi, menyampaikan, Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati dan BPKAD, segera melakukan pergeseran anggaran secara menyeluruh.
Menurutnya, alasan administratif sudah tidak relevan karena saat ini telah memasuki triwulan kedua. Rendi juga menyoroti dugaan ketimpangan informasi terkait proses pencairan dana proyek.
“Kami kecewa karena ada yang sudah cair tanpa sepengetahuan kami. Kami minta Bupati segera mengambil langkah tegas agar hak kami dibayarkan secara adil,” ujarnya.
Keluhan senada juga disampaikan, Dayat, mengatakan secara tegas menyampaikan keresahannya. Ia menilai kondisi ini berpotensi mematikan usaha lokal di daerah.
“Kenapa yang dibayar dulu kontraktor besar Kami kontraktor UMKM jika tidak kunjung dibayar bisa pailit. Bukannya dibina, kami justru seperti dimatikan. Kalau begini terus, pengusaha lokal di Rokan Hilir bisa punah,” tegasnya.

Ketegangan dalam forum semakin meningkat ketika Sudirman turut melontarkan pernyataan keras, menuntut kepastian pembayaran tanpa alasan berbelit,meminta pemerintah berhenti memberikan alasan teknis yang membosankan.
“Ia tidak butuh alasan begini-begitu lagi, Bayar hak para rekanan kontraktor dan konsultan secepatnya, tidak ada alasan apapun lagi yang bisa kami terima,” cetusnya sudir .
Menanggapi berbagai desakan tersebut, Plt Kepala BPKAD Rokan Hilir, Sarman, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif sesuai prosedur.
Ia menegaskan bahwa proses pembayaran sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Terkait pergeseran anggaran, itu menjadi kewenangan OPD masing-masing. Kami di BPKAD hanya memproses Surat Perintah Membayar (SPM) yang masuk. Jika SPM sudah lengkap dan diajukan, maka akan kami bayarkan,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut justru dinilai sejumlah rekanan sebagai bentuk ‘lempar bola’ tanggung jawab. Para kontraktor berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan menyeluruh, agar persoalan tunda bayar ini tidak semakin berlarut-larut dan berdampak pada kelangsungan usaha pelaku UMKM lokal.
